
Mabestv.newsz.id, Palembang, 15 Juni 2026 – Kami menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 067/7673/SMA.2/DISDIK.SS/2026 tentang Penetapan Batas Nilai Minimum Rata-Rata Rapor Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Prestasi pada SMA Negeri Berbasis Keunggulan, yaitu SMA Negeri 1 Palembang, SMA Negeri 3 Palembang, SMA Negeri 5 Palembang, SMA Negeri 6 Palembang, dan SMA Negeri 10 Palembang.
Menurut kami, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat pemerataan akses pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Selain itu, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 telah mengatur mekanisme seleksi apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, yaitu:
1. Pasal 43 Ayat (3) mengatur Jalur Domisili dengan prioritas:
a. kemampuan akademik; b. jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan; dan c. usia.
2. Pasal 44 mengatur Jalur Afirmasi dengan prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon murid dengan satuan pendidikan.
3. Pasal 45 mengatur Jalur Prestasi dengan prioritas: a. hasil pembobotan atas prestasi; dan
b. jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.
4. Pasal 46 mengatur Jalur Mutasi dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penentuan penerimaan murid telah memiliki mekanisme seleksi yang jelas ketika jumlah pendaftar melampaui kuota. Oleh karena itu, penetapan batas nilai minimum rata-rata rapor melalui Surat Edaran dimaksud patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Kami berpendapat bahwa upaya meningkatkan mutu pendidikan tidak seharusnya dilakukan dengan membatasi kesempatan peserta didik untuk mengakses sekolah negeri tertentu melalui penetapan ambang batas nilai rapor. Peningkatan mutu pendidikan seharusnya dilakukan melalui:
1. Peningkatan dan pemerataan kualitas tenaga pendidik.
2. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.
3. Penguatan proses pembelajaran dan pengembangan karakter peserta didik.
4. Pemerataan kualitas pendidikan antar sekolah negeri.
5. Peningkatan kapasitas dan kompetensi guru secara berkelanjutan.
Untuk itu, kami mendesak:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan segera mencabut Surat Edaran Nomor: 067/7673/SMA. rSS/2026.
2. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjamin pelaksanaan SPMB Tahun 2026 sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
3. DPRD Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Ombudsman RI dan lembaga terkait melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam akses pendidikan.
Pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Kebijakan pendidikan harus menjamin akses yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif bagi seluruh peserta didik.
“Mutu pendidikan ditingkatkan dengan pemerataan kualitas sekolah, bukan dengan membatasi hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan.”(imm/bd/pd)







