
Mabestvnews, Jakarta : Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Dr. Iswadi, menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027 seharusnya dikelola secara penuh oleh Kementerian Pendidikan guna memastikan efektivitas, efisiensi, dan pencapaian tujuan pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang lebih berkualitas.
Menurut Dr. Iswadi, amanat konstitusi yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan sekurang kurangnya 20 persen APBN untuk sektor pendidikan merupakan komitmen strategis negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, dalam praktiknya, anggaran pendidikan selama ini tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih program, inefisiensi penggunaan dana, serta kesulitan dalam melakukan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh.
Pendidikan merupakan sektor yang sangat penting dalam menentukan masa depan bangsa. Oleh karena itu, anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBN harus benar-benar dikelola secara terintegrasi oleh Kementerian Pendidikan agar perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya dapat berjalan lebih efektif, ujar Dr. Iswadi dalam keterangannya kepada media.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran yang terpusat akan memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan pendidikan nasional yang lebih terarah dan berkelanjutan. Dengan kewenangan yang lebih kuat dalam pengelolaan anggaran, Kementerian Pendidikan dapat memastikan bahwa setiap program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan dunia pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas guru, pembangunan infrastruktur pendidikan, transformasi digital, hingga penguatan riset dan inovasi.
Dr. Iswadi menilai bahwa tantangan pendidikan Indonesia saat ini masih sangat kompleks. Kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah, keterbatasan sarana dan prasarana sekolah di daerah terpencil, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, serta kebutuhan pengembangan teknologi pendidikan memerlukan dukungan anggaran yang besar dan pengelolaan yang fokus.
Ketika anggaran pendidikan tersebar ke banyak institusi, sering kali orientasi penggunaannya menjadi tidak sepenuhnya selaras dengan kebutuhan utama sektor pendidikan. Akibatnya, dampak yang dihasilkan terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional tidak optimal, katanya.
Lebih lanjut, Dr. Iswadi menekankan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan secara penuh oleh Kementerian Pendidikan bukan berarti mengabaikan peran kementerian atau lembaga lain yang memiliki program terkait pengembangan sumber daya manusia. Namun, diperlukan mekanisme koordinasi yang kuat agar seluruh program pendidikan nasional tetap berada dalam satu kerangka kebijakan yang terintegrasi.
Menurutnya, model pengelolaan yang terpusat akan memberikan sejumlah manfaat strategis. Pertama, meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran karena masyarakat dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap program-program pendidikan yang dijalankan pemerintah. Kedua, memperkuat efektivitas belanja negara dengan mengurangi potensi duplikasi kegiatan antarinstansi. Ketiga, mempercepat pencapaian target pembangunan pendidikan nasional yang telah ditetapkan dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan.
Dr. Iswadi juga mengingatkan bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan global yang semakin kompetitif. Kemajuan teknologi, perkembangan ekonomi digital, serta perubahan kebutuhan dunia kerja menuntut hadirnya sistem pendidikan yang adaptif dan berkualitas tinggi. Untuk itu, diperlukan dukungan anggaran yang tidak hanya besar secara nominal, tetapi juga dikelola secara profesional dan fokus pada hasil yang nyata.
Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Jika kita ingin mewujudkan Indonesia yang maju, berdaya saing, dan mampu memanfaatkan bonus demografi secara optimal, maka anggaran pendidikan harus benar benar digunakan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia, tegasnya.
Ia menambahkan bahwa APBN 2027 harus menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan tata kelola anggaran pendidikan. Dengan semakin besarnya kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan nasional, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan mutu pembelajaran, pemerataan akses pendidikan, dan peningkatan kompetensi peserta didik.
Dr. Iswadi juga mendorong pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola distribusi anggaran pendidikan yang selama ini berlaku. Evaluasi tersebut penting untuk mengidentifikasi berbagai kendala dan peluang perbaikan dalam pengelolaan anggaran pendidikan nasional.
Sudah saatnya kita membangun sistem pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada hasil. Dengan demikian, amanat konstitusi mengenai alokasi 20 persen anggaran pendidikan benar-benar dapat memberikan manfaat maksimal bagi kemajuan pendidikan Indonesia, ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Dr. Iswadi berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, parlemen, akademisi, organisasi pendidikan, maupun masyarakat sipil, dapat bersama-sama mendukung upaya penguatan tata kelola anggaran pendidikan nasional. Menurutnya, keberhasilan pembangunan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga oleh kualitas pengelolaan dan komitmen seluruh pihak dalam memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan secara tepat sasaran.
Generasi masa depan Indonesia sangat bergantung pada kualitas pendidikan yang kita bangun hari ini. Karena itu, pengelolaan dana pendidikan 20 persen APBN 2027 harus ditempatkan sebagai prioritas nasional yang dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab oleh Kementerian Pendidikan,pungkas Dr. Iswadi.##






