
Mabestv.Newsz.id, SRAGEN, 14 Juni 2026 – Kuasa Hukum Teguh Riyanto menyampaikan kronologi dugaan penganiayaan dan laporan balik yang menimpa kliennya pasca mengungkap peristiwa dugaan pungli di wilayah Sragen, Jawa Tengah. Kronologi disusun untuk permohonan perlindungan hukum, pemulihan nama baik, serta memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Teguh Riyanto berada di Jalan Raya Tangen–Galeh, depan Gedung KPRI “SEDIA”, Desa Dukuh, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Saat itu korban mengaku menjadi korban pengeroyokan secara bersama-sama oleh sejumlah orang. Korban mengalami pemukulan, tendangan, dan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka pada wajah, kepala, dan tubuh.
Berdasarkan Visum et Repertum UPTD Puskesmas Tangen tanggal 21 April 2025, korban mengalami:
– Memar pada dahi kiri
– Mata kiri bagian bawah kemerahan
– Lecet pada pipi kiri
– Nyeri pada rahang kiri
– Nyeri pada beberapa bagian tubuh akibat benturan benda tumpul
Korban melapor ke Polsek Tangen. Laporan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor STTP/7/IV/2025/SPKT SEK.TNG tanggal 21 April 2025. Perkara kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sragen.
Tindakan yang dilakukan meliputi pemeriksaan korban dan saksi, pemeriksaan terlapor, olah TKP, gelar perkara, pemeriksaan ahli, dan penyitaan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, Polres Sragen menetapkan 2 orang sebagai tersangka pengeroyokan:
1. Endri Tri Wahyudi
2. Eko Ariyanto
Penetapan ini menunjukkan laporan korban memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup untuk diproses.
Karena penanganan dinilai berlarut, korban mengadukan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dengan registrasi Nomor 0369/LM/XII/2025/SMG. Setelah pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan laporan korban.
Selain pengeroyokan 21 April 2025, korban juga melaporkan peristiwa lain yang diduga terkait konflik yang sama: pengeroyokan lanjutan di rumah, pengancaman dengan air soft gun, pencurian dan perusakan barang, pencemaran nama baik, serta intimidasi dan tekanan sosial berkelanjutan.
Di sisi lain, Teguh Riyanto kemudian dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan LP/B/14/IV/2026/SPKT/POLRES SRAGEN/POLDA JAWA TENGAH dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum menilai perlu pengujian melalui mekanisme praperadilan. Alasannya, klien adalah pelapor pertama, memiliki bukti visum, dan sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka atas pengeroyokan terhadap dirinya.
Berdasarkan keterangan klien kepada kuasa hukum, korban mengaku mengalami pemborgolan, penganiayaan, diinjak-injak, pemukulan, intimidasi, ancaman, serta dipaksa membuat video klarifikasi dan permintaan maaf dalam kondisi di bawah tekanan fisik maupun psikologis.
Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan platform digital, menimbulkan dampak berupa luka fisik, trauma psikologis, hilang rasa aman, rusak nama baik, kerugian sosial, hilang sumber penghasilan, dan penderitaan keluarga. Ayah dan ibu korban disebut turut menyaksikan kondisi korban sehingga mengalami tekanan batin mendalam.
Atas seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Teguh Riyanto memohon perlindungan hukum kepada negara melalui LPSK, Komnas HAM RI, Kompolnas, Ombudsman RI, Propam Polri, Panglima TNI, Kasad, dan institusi terkait lainnya.
Tujuannya menjamin keselamatan, pemenuhan hak hukum, pemulihan nama baik, perlindungan sebagai korban atau pelapor, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(imm)
RIKHA PERMATASARI, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Advokat dan Konsultan Hukum
Kuasa Hukum Teguh Riyanto






