Mabestv.Newsz.id, SUMBA BARAT, 7 Juni 2026 – Dugaan tindakan mendorong yang dialami advokat Markus saat sedang mendampingi kliennya di persidangan di Sumba Barat menuai kecaman keras. Menurut Advokat Rikha Permatasari, insiden ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan serangan terhadap martabat profesi hukum dan keadilan seluruh masyarakat.
“Saya mengecam keras intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya. Jika peristiwa itu benar terjadi, ini bukan soal pribadi—ini serangan terhadap marwah profesi, supremasi hukum, dan hak warga negara mendapatkan keadilan,” tegas Rikha dalam pernyataannya.
Ia menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang dikuasai kekuasaan semata. “Tidak boleh ada aparat atau institusi yang merasa berada di atas hukum lalu bertindak sewenang-wenang terhadap advokat yang menjalankan tugas konstitusionalnya,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa advokat memiliki kedudukan bebas dan mandiri dalam menjalankan tugasnya. Menghalangi pekerjaan advokat, kata Rikha, sama artinya dengan mengancam fondasi negara hukum itu sendiri.
Advokat Bukan Musuh, Tapi Penjaga Hak Rakyat
Rikha juga menekankan bahwa kehadiran advokat dalam kasus-kasus seperti sengketa tanah atau konflik agraria adalah bagian dari fungsi konstitusional. “Sangat berbahaya jika kekuasaan digunakan untuk menakuti mereka yang mencari keadilan. Hukum tidak boleh tunduk pada modal, kekuasaan, atau intimidasi,” ujarnya.
Ia mendesak agar peristiwa ini diselidiki secara transparan oleh pihak berwenang, mulai dari Kapolri, Kapolda NTT, Divisi Propam Polri, Kompolnas, hingga Komnas HAM. Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku harus dikenakan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
“Jangan biarkan ada pelaku yang bebas dari hukuman. Kami juga menyampaikan pesan kepada Advokat Markus: tetaplah teguh dan jangan gentar. Ketika satu advokat dibungkam, seluruh profesi wajib bersuara,” tegasnya.
Rikha menutup pernyataannya dengan pertanyaan tajam: “Jika advokat yang memperjuangkan keadilan saja dapat didorong dan dihalangi, lalu kepada siapa rakyat harus berharap perlindungan hukum?”
Penulis: Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Sumber: Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners.(I’m)