Mabestv.Newsz.id, Palembang, 5 Juni 2026_ – Kasus dugaan penggelapan truk antar provinsi yang dialami pengusaha berinisial Ajun di Sumatera Selatan menjadi sorotan. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku praktisi dan konsultan hukum, mendesak Kapolri Jenderal Polisi beserta Kapolda Sumsel memberikan supervisi terhadap penanganan perkara.
*Kronologi & Dampak*
Perkara ini muncul setelah korban melaporkan aset kendaraan bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah berpindah penguasaan secara melawan hukum. Menurut Rikha, kasus kendaraan angkutan lintas provinsi tidak hanya merugikan pemilik, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim logistik, transportasi, dan kepercayaan pelaku usaha terhadap kepastian hukum.
“Negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun yang diduga mempermainkan hukum. Jika benar terdapat penggelapan, penipuan, penyalahgunaan kepercayaan, atau penguasaan aset secara melawan hukum, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diproses sampai tuntas,” tegas Rikha, Jumat 5/6.
*Permintaan Supervisi ke Kapolri*
Rikha meminta atensi langsung Kapolri agar penyidikan berjalan profesional, objektif, transparan, dan bebas intervensi. “Masyarakat menunggu tindakan nyata. Publik ingin melihat hukum benar-benar melindungi korban dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan,” ujarnya.
*Langkah Hukum yang Didorong*
Tim kuasa hukum mengusulkan:
1. Percepatan penyidikan dan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti.
2. Penyitaan kendaraan dan aset yang diduga terkait tindak pidana.
3. Penelusuran aliran penguasaan aset dan pihak yang menikmati hasil.
4. Pemeriksaan seluruh pihak terkait, termasuk yang diduga memfasilitasi.
5. Gelar perkara khusus dengan pengawasan internal dan eksternal.
6. Koordinasi dengan Kompolnas dan Divisi Propam Polri jika ada hambatan.
7. Gugatan perdata untuk pemulihan kerugian korban.
8. Penerbitan DPO bagi pihak yang mangkir.
*Dasar Hukum*
1. *KUHP Nasional UU No. 1/2023*: Pasal 486 Penggelapan; Pasal 488 Penggelapan dalam hubungan kerja; Pasal 489 Penggelapan karena jabatan kepercayaan; Pasal 492 Penipuan; serta ketentuan penyertaan.
2. *UUD 1945*: Pasal 1 ayat 3 Negara Hukum; Pasal 28D ayat 1 jaminan kepastian hukum yang adil.
Rikha menutup dengan menegaskan hukum harus hadir melindungi korban dan memulihkan hak yang dirampas. “Jangan sampai masyarakat melihat kejahatan terhadap hak milik dilakukan tanpa konsekuensi hukum yang tegas,” tutupnya.(Imam)