
“Bahasa Asing Penting, Namun Moral dan Konstitusi Harus Tetap Menjadi Panglima”
Mabestv.Newsz.id, Jakarta 3 Juni 2026 – Potret Suram kembali terjadi menggambarkan keprihatinan terhadap Anak Anak Negeri yang ingin berangkat ke Sekolah saja harus menggadaikan Nyawa dengan melewati Jembatan Rusak. “Advokat Rikha Permatasari menegaskan: Setiap Kebijakan Pendidikan Harus Dipertanggungjawabkan di Hadapan Rakyat dan Tuhan”, “Pendidikan Bukan Proyek Coba-Coba: Takut Tuhan, Taat Konstitusi, Selamatkan Masa Depan Generasi Bangsa”.
“Jangan Abaikan Amanat Konstitusi: Pendidikan Harus Membentuk Karakter, Bukan Sekadar Mengejar Tren Global” Tegas Advokat Rikha Permatasari. “”Takutlah Kepada Tuhan Sebelum Membuat Kebijakan: Pendidikan Nasional Bukan Ajang Eksperimen Politik”.
Menanggapi wacana masuknya Bahasa Prancis ke dalam kurikulum sekolah nasional, saya mengingatkan seluruh pemangku kebijakan agar tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap jutaan peserta didik di Indonesia.
Pendidikan bukanlah laboratorium percobaan kebijakan. Setiap perubahan kurikulum harus dilakukan berdasarkan kebutuhan nasional, kajian akademik yang komprehensif, kesiapan tenaga pendidik, serta memperhatikan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Indonesia.
Sebagai negara hukum, setiap kebijakan pendidikan wajib berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selanjutnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Artinya, orientasi utama pendidikan nasional bukan semata-mata penguasaan bahasa asing, melainkan pembentukan karakter, moral, akhlak, dan kecintaan terhadap bangsa Indonesia.
Saya juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Bahasa Indonesia merupakan identitas nasional yang wajib dijaga, dikembangkan, dan diutamakan.
Tidak ada larangan mempelajari bahasa asing. Namun negara harus memastikan bahwa penguatan Bahasa Indonesia, pendidikan karakter, literasi dasar, serta kualitas pendidikan yang masih menghadapi berbagai tantangan di daerah-daerah tidak menjadi terabaikan.
Lebih dari itu, saya mengajak seluruh pemimpin negeri untuk takut kepada Tuhan dalam menjalankan amanah rakyat. Jabatan bukan sekadar kewenangan, melainkan tanggung jawab moral, hukum, dan spiritual.
Setiap kebijakan yang dibuat akan dicatat oleh sejarah, dinilai oleh rakyat, dan pada akhirnya dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Karena itu, jangan sampai keputusan strategis di bidang pendidikan lahir karena kepentingan sesaat, tekanan politik, atau pencitraan, melainkan benar-benar demi masa depan generasi penerus bangsa.
Indonesia membutuhkan pemimpin yang bijaksana, berintegritas, berakhlak, serta memiliki keberanian untuk menempatkan kepentingan rakyat dan masa depan anak-anak Indonesia di atas segala kepentingan lainnya.(Imam)
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO.
Praktisi Hukum Nasional dan Pemerhati Kebijakan Publik







