Mabestv.Newsz.id, PASURUAN — Dugaan kasus perundungan (bullying) disertai pencemaran nama baik melalui media elektronik dilaporkan ke Polres Pasuruan. Seorang karyawan PT SVI Global Ltd bernama Fani Adi Putra (27), warga Dusun Grogol, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, mengaku menjadi korban serangan verbal dan fitnah di lingkungan kerjanya.
Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat (29/5/2026) setelah korban merasa mengalami tekanan psikologis akibat komentar dan unggahan yang beredar di grup internal perusahaan.
Korban yang akrab disapa Adi itu menyebut peristiwa bermula pada 13 Mei 2026 saat dirinya mengunggah video hiburan di akun TikTok pribadi dengan narasi, “See You Next Time, Terima kasih atas 8 bulannya, Kita kan ketemu besok lagi.” Video tersebut kemudian dihapus sehari setelah diunggah.
Namun delapan hari kemudian, tepatnya pada 21 Mei 2026, situasi berubah menjadi polemik di lingkungan kerja. Adi mengaku namanya ditandai dalam grup WhatsApp “SharingCaringSVI” oleh sejumlah rekan kerja dan pihak HRD perusahaan. Menurut pengakuannya, dalam percakapan grup tersebut muncul komentar bernada sindiran, olok-olok, hingga dugaan fitnah yang menyerang dirinya secara personal.
Tidak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, sebuah akun yang diduga milik seseorang berinisial CDR kembali mengunggah tangkapan layar video TikTok milik korban. Unggahan itu disebut memicu gelombang komentar yang dinilai mempermalukan dan menjatuhkan nama baik korban di hadapan rekan-rekan kerjanya.
Akibat kejadian tersebut, Adi mengaku mengalami tekanan mental serius hingga harus menjalani pemeriksaan psikologis.
“Saya merasa difitnah, dicemarkan nama baik, dan menjadi korban bullying yang berdampak pada kondisi psikologis saya,” ujar Adi kepada wartawan.
Dalam laporan yang disampaikan ke Polres Pasuruan, korban turut melampirkan sejumlah barang bukti berupa cetak tangkapan layar akun terduga pelaku, empat lembar bukti komentar perundungan, tiga lembar hasil pemeriksaan psikolog dari rumah sakit, serta fotokopi identitas diri.
Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024.
Peristiwa tersebut kembali menjadi sorotan terkait maraknya praktik bullying dan dugaan serangan digital di lingkungan kerja yang dapat berdampak serius terhadap kesehatan mental korban.(Imam/Nur H)