Mabestv.Newsz.id, JAKARTA, 29 Mei 2026 – Di era serba digital saat ini, media sosial telah menjadi ruang utama bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, hingga kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun pejabat publik. Namun, kebebasan berekspresi yang dijamin dalam demokrasi tersebut ternyata memiliki batasan hukum yang tegas. Menyikapi maraknya kasus warganet yang terjerat pasal pidana akibat unggahan atau komentar daring, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.L.O., C.PIM, selaku Praktisi Hukum Nasional, kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar berhati-hati dan bijak sebelum menekan tombol kirim.
“Jangan asal berkomentar di media sosial. Menyampaikan kritik itu boleh, bahkan merupakan hak warga negara. Namun, penyampaiannya harus tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan adab yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Jangan sampai emosi sesaat atau kurangnya pemahaman hukum berujung pada proses pidana yang merugikan diri sendiri,” tegas Rikha Permatasari dalam rilis edukasi hukumnya, Kamis (29/5).
Kritik Boleh, Menghina atau Menyerang Pribadi Dilarang
Menurut Rikha, negara demokrasi menjamin setiap warga negara memiliki ruang untuk bersuara, mengkritisi kebijakan, dan mengawasi kinerja pemerintah. Akan tetapi, ada garis tegas yang harus dipahami: kebebasan berekspresi bukan berarti bebas tanpa aturan. Kebebasan ini tidak memberi ruang bagi siapa pun untuk menghina, mengancam, memprovokasi, atau menyebarkan ujaran kebencian yang memecah belah persatuan bangsa.
“Perlu dipahami bersama, setiap komentar, unggahan, tulisan, maupun video yang dibagikan di media sosial akan meninggalkan jejak digital yang abadi. Segala sesuatu yang terpublikasi dapat dijadikan alat bukti yang sah, dan berpotensi diproses secara pidana jika di dalamnya mengandung unsur pelanggaran hukum,” jelasnya.
5 Jenis Konten Media Sosial yang Paling Rawan Menjerat Hukum
Dalam pemaparannya, Rikha merinci lima jenis konten atau unggahan yang paling sering menjerat warganet ke dalam ranah hukum, antara lain:
1. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik: Segala bentuk konten yang bertujuan menyerang kehormatan, martabat, atau nama baik orang lain, baik perorangan maupun kelompok.
2. Ujaran Kebencian: Ungkapan, tulisan, atau seruan yang berlandaskan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang bertujuan menimbulkan kebencian, permusuhan, atau perpecahan.
3. Ancaman Kekerasan: Ungkapan atau tulisan yang bermakna menakut-nakuti, mengancam keselamatan jiwa, atau mengganggu keamanan seseorang.
4. Provokasi dan Hasutan: Ajakan, dorongan, atau seruan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau menimbulkan keributan
5. Berita Bohong (Hoaks) dan Keresahan: Menyebarkan informasi yang tidak benar, belum jelas kebenarannya, atau rekayasa yang bertujuan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Payung Hukum dan Sanksi Pidana
Rikha mengingatkan bahwa perbuatan-perbuatan di atas memiliki konsekuensi nyata dan diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ada dua payung hukum utama yang biasa digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan di ruang digital:
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Khususnya Pasal 27A tentang pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian berbasis SARA, serta Pasal 29 tentang ancaman kekerasan dalam sistem elektronik.
2. KUHP Nasional 2023: Mengatur pasal-pasal terkait penghinaan, penghasutan, penyebaran berita bohong, ancaman kekerasan, hingga gangguan ketertiban umum.
Sanksi yang diancamkan pun tidak ringan. Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara, denda dalam jumlah besar, hingga penyitaan barang bukti perangkat elektronik seperti ponsel, komputer, atau laptop yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut.
5 Langkah Bijak Bermedia Sosial
Agar terhindar dari masalah hukum sekaligus menjaga keharmonisan sosial, Rikha Permatasari membagikan lima langkah sederhana namun penting untuk diterapkan setiap warganet:
1. Utamakan Data dan Fakta: Sampaikan kritik berdasarkan bukti dan kebenaran, bukan asumsi, gosip, atau dugaan semata.
2. Jaga Etika dan Sopan Santun: Gunakan bahasa yang santun dan menghargai, sebagaimana ajaran budaya ketimuran kita.
3. Hindari Ujaran Kebencian: Fokuslah membahas isu atau masalah yang ada, tanpa perlu menyerang pribadi atau menjadikan perbedaan sebagai alasan kebencian.
4. Jangan Membuat Ancaman atau Provokasi: Sampaikan aspirasi yang membangun dan tawarkan solusi, bukan ajakan untuk kerusuhan atau permusuhan.
5. Bijak Sebelum Mengunggah: Biasakan membaca ulang apa yang akan ditulis, lalu pikirkan dampak dan akibatnya sebelum menekan tombol kirim.
“Perbedaan pendapat itu hal yang wajar dan sehat dalam kehidupan demokrasi. Namun, mari kita tetap menjaga persatuan, ketertiban umum, dan jati diri bangsa. Ingatlah selalu, media sosial bukanlah ruang hampa hukum. Jejak digital kita tersimpan, bisa dilacak, dan dapat diproses hukum kapan saja,” pesan Rikha.
Sebagai penutup edukasi hukumnya, ia menekankan satu pesan kunci: “Sampaikanlah kritik secara cerdas, bermartabat, dan berdasarkan fakta. Jangan sampai media sosial yang seharusnya menjadi sarana mempersatukan, justru menjadi pintu masuk bagi persoalan pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.”
Diharapkan, sosialisasi dan edukasi ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat agar ruang digital di Indonesia tetap menjadi ruang yang sehat, aman, dan produktif bagi semua pihak.(imam jatim)