
Mabestv.Newsz.id, Mojokerto – Segala bentuk Pemalsuan surat, penyalahgunaan tanda tangan, penggunaan stempel scan, pemalsuan identitas profesi advokat, penggunaan kop surat tanpa hak, maupun pencatutan nama Advokat Rikha Permatasari dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, antara lain:
1. Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI (Rp2.000.000.000,-) terhadap pihak yang membuat, memalsukan, atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli yang dapat menimbulkan kerugian.
2. Pemalsuan tanda tangan, penggunaan scan tanda tangan tanpa persetujuan, manipulasi dokumen, serta penggunaan identitas profesi advokat secara melawan hukum termasuk dalam kategori pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan KUHP.
3. Apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui media elektronik, digital, atau media sosial, maka pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran dokumen elektronik palsu dan perbuatan melawan hukum berbasis elektronik.
4. Setiap pihak yang terbukti turut serta, membantu, menyuruh melakukan, memperbanyak, menyebarluaskan, atau menggunakan dokumen palsu yang mengatasnamakan Advokat Rikha Permatasari akan diproses secara pidana dan/atau perdata sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan ini disampaikan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk pemalsuan, pencatutan nama, maupun penyalahgunaan identitas profesi advokat. Seluruh tindakan tersebut akan ditindak tegas melalui jalur hukum.
PEMBERITAHUAN KEPADA MASYARAKAT INDONESIA
Dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa:
1. Advokat Rikha Permatasari tidak pernah menerbitkan surat, dokumen, maupun produk hukum dalam bentuk tanda tangan hasil scan/tempelan digital yang digunakan tanpa prosedur resmi dan persetujuan langsung dari yang bersangkutan, semua Produk Hukum ditandatangani dengan Tinta Basah Original;
2. Advokat Rikha Permatasari juga tidak pernah menerbitkan ID Card, kartu identitas, surat tugas, maupun bentuk identitas lainnya yang tidak sah atau tidak sesuai ketentuan hukum dan administrasi resmi Kantor Hukum;
3. Segala bentuk penyalahgunaan kop surat kantor hukum, nama, jabatan, tanda tangan, stempel scan, identitas profesi, maupun pengatasnamaan Advokat Rikha Permatasari dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Terhadap Pihak mana pun yang terbukti melakukan pemalsuan, penyalahgunaan, penggandaan, manipulasi dokumen, pencatutan nama, maupun tindakan lain yang merugikan dan mencemarkan profesi advokat, akan dilakukan tindakan tegas serta dilaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemberitahuan ini disampaikan agar menjadi perhatian, pedoman, dan kewaspadaan bagi seluruh masyarakat, instansi, maupun pihak-pihak terkait, guna menghindari adanya penyalahgunaan identitas maupun dokumen yang mengatasnamakan Advokat Rikha Permatasari.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi sebagaimana mestinya.(Imam)
🇲🇨 Salam Keadilan,
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.






