
Mabestv.Newsz.id, BATU MALANG– Mencuatnya dugaan praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik strategis Kota Batu kini menjadi sorotan serius. Hal ini disebut telah berlangsung lama itu dinilai berpotensi picu persoalan hukum jika terus dibiarkan tanpa pembenahan tata kelola organisasi pedagang maupun pengawasan pemerintah daerah.
Terkait sorotan ini disampaikan oleh praktisi hukum sekaligus Ketua Komite Hubungan Strategis Peradi Malang Raya, Suwito, S.H., M.H., yang meminta seluruh paguyuban PKL di Kota Batu segera melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.
Menurut Suwito, tempat usaha yang disediakan pemerintah sejatinya merupakan fasilitas guna menunjang aktivitas ekonomi masyarakat kecil, bukan aset yang dapat diperdagangkan demi keuntungan pribadi.
“Semua paguyuban pedagang kaki lima di Kota Batu sudah waktunya berbenah. Dibutuhkan ketegasan yang humanis terhadap perilaku ketua paguyuban beserta semua anggotanya agar ke depan tidak berakibat hukum,” kata Suwito, pada Sabtu (16/5/2026).
Dugaan jual beli lapak ini terjadi di sejumlah kawasan ramai aktivitas ekonomi, seperti kawasan Alun-Alun Kota Batu, Pasar Pagi, hingga Pasar Induk Among Tani.
Adanya praktik tersebut bahkan telah dianggap lumrah di kalangan tertentu, meskipun secara prinsip bertentangan dengan aturan pemanfaatan fasilitas usaha milik pemerintah.
Ia menilai persoalan utama terletak pada lemahnya tata kelola organisasi paguyuban. Suwito juga menyoroti masih adanya anggota PKL yang tak lagi aktif berdagang selama bertahun-tahun, namun tetap tercatat sebagai pemilik hak lapak.
Dengan kondisi tersebut, menurutnya, membuka celah penyimpangan ketika lapak yang seharusnya dikembalikan justru dialihkan kepada calon pedagang baru dengan syarat pembayaran dalam nominal besar.
Salah satu langkah tegas yang wajib dilakukan adalah pembersihan data keanggotaan. PKL yang sudah tidak aktif atau tidak lagi menjalankan usaha harus segera dicabut haknya dan digantikan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan tempat berusaha,” tegasnya. Suwito mengungkapkan adanya indikasi calon pedagang baru harus mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah untuk memperoleh akses berjualan di lokasi strategis tertentu. “Masih ada anggota PKL yang sudah tidak aktif berjualan bertahun-tahun, namun namanya tidak dicoret dari daftar keanggotaan. Ketika ada calon pedagang baru yang ingin masuk dan membutuhkan tempat, mereka justru dipungut biaya mahal hingga puluhan juta rupiah hanya untuk bisa menempati lapak tersebut,” paparnya.Berita regional Malang Ia menambahkan, kondisi seperti itu tak dapat dianggap sebagai persoalan internal biasa karena berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum apabila terdapat unsur keuntungan pribadi dari fasilitas yang semestinya tidak dapat diperjualbelikan.
Suwito meminta ketua paguyuban tidak menjalankan mekanisme organisasi secara semaunya, melainkan mengedepankan aturan hukum yang jelas.
Paguyuban yang sah wajib memiliki dasar hukum kuat, mulai dari akta pendirian resmi, struktur kepengurusan yang legal, ketentuan keanggotaan yang jelas, hingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pedoman organisasi. “Sebuah paguyuban yang sah harus memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas. Tidak boleh berjalan semau-maunya. Syarat mutlaknya adalah harus memiliki akta pendirian resmi, susunan pengurus yang sah, aturan tertulis mengenai syarat keanggotaan, serta memiliki AD/ART,” tegasnya lagi. Suwito juga mendesak Pemerintah Kota Batu melalui dinas terkait untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan praktik tersebut.Panduan Kota & Daerah Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Agar pemerintah tidak melakukan pembiaran terhadap praktik-praktik semacam itu, mengingat membiarkan tindakan melanggar hukum pun memiliki konsekuensi sanksi hukum tersendiri bagi pihak berwenang,” ungkapnya. Diharapkan langkah konkret segera diambil, mulai dari pendataan ulang anggota PKL, evaluasi sistem pengelolaan lapak, hingga penguatan regulasi paguyuban agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik hukum yang lebih besar di kemudian hari.(Imam)






