Mabestv.Newsz.id, Jakarta – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau LSM GMBI Dewan Pimpinan Distrik (DPD) Jakarta Timur kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (11/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan perkembangan sejumlah laporan dugaan penyimpangan yang telah disampaikan sejak tahun 2023, 2024 hingga 2025.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua LSM GMBI DPD Jakarta Timur, Hakim Iskandar, bersama rombongan sekitar 25 orang. Rombongan diterima oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di ruang tersebut.
Dalam surat bernomor 022.01/S.Sil/LSM-GMBI/DPD/JAK-TIM/I/2026, LSM GMBI menyampaikan permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Surat tersebut memuat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian organisasi masyarakat tersebut.
Adapun poin yang dipertanyakan meliputi perkembangan laporan terkait Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), serta Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) yang disebut telah dilaporkan sejak 2023 dan 2024. Selain itu, mereka juga mempertanyakan tindak lanjut laporan tahun 2025 yang sebelumnya diterima oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus, pada 10 Desember 2025.
Tidak hanya itu, LSM GMBI juga meminta penjelasan mengenai hasil disposisi laporan yang sebelumnya telah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 5 Desember 2024. Mereka turut menyoroti prosedur pelaporan di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan perkara.
Ketua LSM GMBI DPD Jakarta Timur, Hakim Iskandar, menegaskan bahwa kedatangan pihaknya merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah.
“Hari ini kita pada tanggal 11 Mei 2026 kembali datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk mempertanyakan laporan kami yang sudah disampaikan pada tahun 2023, 2024, dan 2025. Saat ini progres yang kami dapatkan ternyata masih dalam pemeriksaan oleh tim ahli bahasa dari perwakilan kejaksaan,” ujar Hakim Iskandar kepada awak media usai audiensi, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, dari hasil pertemuan tersebut pihak kejaksaan menyampaikan bahwa proses audit dan pemeriksaan masih berjalan. Bahkan disebutkan terdapat dua kontraktor yang telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Sekarang kita akan menunggu dua minggu terkait hasil audit yang dilakukan oleh kejaksaan. Katanya ada dua kontraktor yang sudah diperiksa oleh Polda, jadi kita tinggal tunggu hasilnya seperti apa,” katanya.
Hakim Iskandar menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Ia menyebut seluruh anggota GMBI telah menyampaikan berbagai pertanyaan kepada pihak kejaksaan dalam audiensi tersebut.
“Kita akan kawal kasus ini sampai selesai. Teman-teman GMBI juga sudah menanyakan semuanya, tinggal menunggu hasil dua minggu ke depan. Apabila tidak ada hasil dalam dua minggu ini berarti pihak kejaksaan tidak profesional,” tegasnya.
Audiensi tersebut berlangsung dalam suasana kondusif. Pihak LSM GMBI menyatakan berharap adanya keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan laporan yang mereka ajukan. Menurut mereka, transparansi dan kepastian proses hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi secara tertulis dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait perkembangan laporan yang dipertanyakan oleh LSM GMBI. Namun, berdasarkan hasil audiensi, proses pemeriksaan disebut masih berjalan dan menunggu hasil audit serta pendalaman lebih lanjut.
LSM GMBI menilai pengawasan publik terhadap proyek dan program pemerintah perlu terus dilakukan guna mencegah potensi penyimpangan anggaran. Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus menjalankan fungsi sosial kontrol sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut laporan yang telah berjalan dalam rentang waktu cukup panjang. Publik kini menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian terhadap proses penanganan laporan tersebut.(red/Imam)