Mabestv.Newsz.id, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dikabarkan belum melakukan sosialisasi resmi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa yang baru disahkan pemerintah pusat. Regulasi tersebut menjadi perhatian publik karena memuat ketentuan baru yang berdampak langsung terhadap perangkat desa yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Salah satu poin yang menjadi sorotan terdapat pada Pasal 42 ayat (4), yang mengatur bahwa perangkat desa wajib mengundurkan diri secara permanen setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa. Ketentuan ini dinilai sebagai langkah untuk menjaga profesionalitas dan netralitas aparatur desa selama proses demokrasi berlangsung.
Dalam Pasal 42 ayat (1), disebutkan bahwa perangkat desa yang akan mencalonkan diri diwajibkan mengajukan permohonan cuti kepada kepala desa. Cuti tersebut berlaku sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon oleh panitia Pilkades.
Untuk menjaga stabilitas pelayanan publik, tugas perangkat desa yang mengambil cuti akan dirangkap oleh perangkat desa lainnya melalui penunjukan resmi kepala desa.
Namun, perubahan pada ayat (4) dianggap cukup signifikan dibanding aturan sebelumnya. Jika dahulu perangkat desa hanya diwajibkan cuti selama tahapan Pilkades, kini mereka harus mundur secara permanen setelah resmi menjadi calon kepala desa.
Saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (07/05/2026), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah melakukan konsultasi langsung kepada Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan Pasal 42 dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah berkirim surat ke Mendagri terkait hal tersebut dan telah berkonsultasi. Jawaban dari Mendagri, diminta menunggu surat resmi terkait penjelasan Pasal 42 huruf d dalam PP 16 Tahun 2026,” ujar Probo Agus Sunarno.(Imam/edy)