Mabestv.Newsz.id, Pekanbaru – Kamis, 7 Mei 2026 – Gelombang desakan publik terhadap penuntasan dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kini memasuki fase paling serius. Setelah laporan berjalan selama 344 hari tanpa kepastian hukum, sorotan keras kini mengarah kepada jajaran penegak hukum di wilayah Riau, khususnya Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan.
Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Prof. DR. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., secara tegas meminta Presiden Republik Indonesia memerintahkan aparat penegak hukum, Kemendikbudristek, Kemendagri, serta Mabes Polri untuk membentuk tim investigasi gabungan nasional demi membongkar secara terang-benderang dugaan manipulasi data pendidikan tersebut.
“Negara tidak boleh kalah oleh permainan dokumen. Bila benar ada manipulasi data pendidikan untuk kepentingan politik kekuasaan, maka ini bukan lagi persoalan administratif biasa, melainkan dugaan kejahatan serius terhadap demokrasi, integritas pemilu, dan kewibawaan hukum negara,” tegas Prof. Sutan Nasomal di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa Presiden RI memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan aparat negara bekerja profesional dan bebas intervensi sebagaimana amanat:
– Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum
– Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
– Serta prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999.
DUGAAN PIDANA SERIUS: PEMALSUAN DOKUMEN DAN KETERANGAN PALSU
Menurut pihak pelapor, perkara ini tidak dapat dipandang ringan karena menyangkut dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang diduga tidak sah dalam proses politik dan administrasi negara.
Apabila terbukti terdapat unsur pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu, maka dapat dijerat dengan ketentuan:
– Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
– Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen otentik
– Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik
– Serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen negara dan administrasi pemilu.
Prof. Sutan Nasomal menilai lambannya proses penanganan perkara justru dapat memperbesar krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil tetapi melemah ketika berhadapan dengan kekuasaan politik. Jika tidak ditemukan unsur pidana, umumkan secara terbuka kepada masyarakat. Namun bila ditemukan indikasi kuat, maka proses hukum wajib dijalankan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
SURAT RESMI MABES POLRI SUDAH TURUN, MENGAPA BELUM ADA KEPASTIAN?
Berdasarkan surat resmi Kabareskrim Polri Nomor:
B/10170/V/RES.7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025, yang ditandatangani atas nama Karo Binopsnal Brigjen Pol. Y. Mhastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum., disebutkan bahwa laporan dugaan penggunaan ijazah bermasalah atas nama Bistamam telah diminta untuk ditindaklanjuti oleh Polda Riau.
Namun hingga memasuki hari ke-344, publik mengaku belum memperoleh penjelasan terbuka mengenai status penyelidikan, hasil verifikasi dokumen, pemeriksaan ahli forensik dokumen, maupun kepastian hukum atas laporan tersebut.
Kondisi ini memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat dan menimbulkan kesan negatif seolah perkara besar tersebut sengaja “dipetieskan”.
INVESTIGASI DIKLAIM BERBASIS DATA, DOKUMEN DAN PENELUSURAN LAPANGAN
Laporan terbaru diajukan oleh Arjuna Sitepu CPR, selaku investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR yang juga disebut bagian dari jaringan investigasi nasional JEJAK KASUS INDONESIA serta Ketua Bidang Investigasi DPP BAKORNAS.
Pihak pelapor menyatakan investigasi dilakukan berdasarkan dokumen, data lapangan, serta penelusuran administratif yang telah dikirimkan kepada Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Presiden RI sejak 12 Maret 2026.
Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain:
– Dugaan kejanggalan STPLKB di SPKT Polresta Pekanbaru yang disebut terindikasi tidak autentik.
– Dugaan ketidaksesuaian tahun kelulusan SD dengan data historis berdirinya sekolah berdasarkan sistem Dapodik Kemendikbud.
– Dugaan cacat administratif pada SKPI atau dokumen pengganti ijazah yang disebut tidak memenuhi unsur wajib regulasi Kemendikbud.
– Dugaan ketidaksesuaian fisik dan forensik terhadap ijazah SMEA PGRI Pekanbaru Tahun 1968, meliputi tinta, cap stempel, posisi foto, materai, hingga karakteristik kertas dokumen.
Seluruh dugaan tersebut diminta diuji secara ilmiah melalui audit investigatif terbuka, pemeriksaan laboratorium forensik dokumen, serta pendapat ahli independen agar polemik tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.
DESAKAN NASIONAL KEPADA PRESIDEN, DPR RI DAN MABES POLRI
Yayasan DPP KPK TIPIKOR mendesak:
– Presiden RI membentuk tim evaluasi independen lintas kementerian dan aparat hukum.
– Mabes Polri mengambil alih supervisi penanganan perkara apabila ditemukan hambatan di daerah.
– Komisi III DPR RI memanggil pihak terkait guna memastikan pengawasan penegakan hukum berjalan transparan.
– Kemendikbudristek melakukan audit akademik dan administratif menyeluruh terhadap dokumen yang dipersoalkan.
– Serta aparat penegak hukum membuka perkembangan perkara secara profesional dan akuntabel kepada publik.
PROF. SUTAN NASOMAL: “JANGAN MAIN-MAIN DENGAN DOKUMEN NEGARA!”
Dalam pernyataan penutupnya, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa persoalan dokumen pendidikan pejabat publik bukan sekadar isu administratif, tetapi menyangkut legitimasi kekuasaan, etika jabatan, dan kehormatan negara.
“Pejabat publik wajib memberi teladan kejujuran. Jika ada dugaan manipulasi dokumen negara, maka negara wajib hadir secara tegas. Jangan biarkan demokrasi dirusak oleh dugaan rekayasa administrasi. Hukum harus berdiri tegak demi menjaga martabat Republik Indonesia,” pungkasnya.
Catatan:
Seluruh isi pernyataan dalam rilis ini merupakan pendapat narasumber, pandangan akademisi, serta tuntutan pihak pelapor. Perkara ini belum diputus pengadilan dan asas praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung tinggi sesuai prinsip negara hukum.
Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia
Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS
(Red)