Mabestv.Newsz.id, Surabaya – Anak seorang purnawirawan Polri berpangkat AKBP kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Advokat dari Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI) atas dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp120 juta. Kejadian yang bermula pada Februari 2024 ini baru saja dilaporkan pada bulan Desember 2025 setelah korban menunggu hampir 2 tahun tanpa tanda-tanda penyerahan uang.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Ketua Umum PUMI Rahadi, S.H., M.H., korban yang disebut RF adalah seorang pekerja debt collector yang mendapatkan tugas dari kliennya untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan tagihan dua unit mobil Honda Brio dan CR-V milik debitur BCA Finance bernama Siti Nitis dan Moh. Andy R. Sonny.
Pada 19 Februari 2024, RF menyerahkan uang sebesar Rp120 juta kepada terlapor yang diidentifikasi sebagai Okky Febrian Sumitro di Resto Mie Jol, daerah Manukan Surabaya, dengan tujuan dibayarkan ke BCA Finance. Namun, uang tersebut tidak pernah sampai ke leasing dan malah digunakan Okky untuk kepentingan pribadinya.
“Setiap kali korban menanyakan status pembayaran, Okky selalu berkelit dan beralasan menghindari. Sampai akhirnya pihak debt collector menagih ke debitur, yang kemudian menghubungi RF dengan nada yang tidak enak. Saat RF mengecek ke BCA Finance, ternyata tidak ada pembayaran sama sekali, sehingga dia sendiri yang harus menutupi kerugian itu,” jelas Rahadi.
Setelah bersabar hampir 2 tahun tanpa adanya itikad baik dari Okky untuk mengembalikan uang, RF akhirnya didampingi PUMI melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan diterima dengan nomor TBL/B/1486/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 378 KUHP (penggelapan) yang membawa ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Rahadi menambahkan, pihaknya prihatin karena terlapor adalah anak seorang purnawirawan polisi yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran. “Kasus ini jelas murni pidana: uang diberikan untuk dibayarkan ke BCA, tapi tidak sampai dan dipakai sendiri. Kami juga mendapat informasi bahwa Okky memiliki beberapa masalah hukum lain, termasuk 3 laporan polisi yang sudah masuk dan laporan korban di media sosial Facebook,” ujarnya.
Dia pun meminta perhatian Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya untuk menindak tegas dan menyelesaikan perkara ini secepatnya, agar hak korban terpenuhi dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga.
“Untuk sementara karena libur Natal dan Tahun Baru, kemungkinan penyelidikan dan penyidikan oleh Reskrim Polrestabes Surabaya akan dimulai minggu depan. Kami percaya pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara optimal,” tutup Rahadi kepada awak media.(Imam)