
Mabestv.Newsz.id, SIDOARJO – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sidoarjo memasuki agenda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Damarsi menggelar rapat pleno penetapan DPT di Pendopo Balai Desa Damarsi, Selasa (28/4/2026).
Rapat pleno tersebut dihadiri Ketua Pilkades Damarsi Mukhlas al Hafidhi, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Damarsi Mohammad Faroid, Calon Kepala Desa nomor urut 1 Miftahul Anwarudin, Ketua dan anggota BPD, Perangkat Desa.para Ketua RT dan RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kedua tim sukses dari masing-masing calon.
Sebelum membacakan berita acara, Mukhlas al Hafidhi menegaskan bahwa dalam Pilkades panitia diberikan hak prerogatif penuh sesuai aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa mekanisme Pilkades berbeda dengan Pilpres, Pilgub, maupun Pileg.
“Dalam Pilkades, warga yang tidak masuk dalam DPT tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya meskipun membawa KTP dan KK. Berbeda dengan pemilu lain yang masih memperbolehkan pemilih tambahan,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa apabila terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun tidak lagi berdomisili di Desa Damarsi, panitia tidak diperkenankan mencoret nama tersebut dan yang bersangkutan tetap dapat menyalurkan hak pilihnya.
Mukhlas mengajak seluruh pihak, baik calon maupun tim sukses, untuk bersama-sama menjaga kondusivitas pasca penetapan DPT. Ia menegaskan bahwa panitia tidak menginginkan penetapan DPT menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sebagai langkah antisipasi, panitia meminta masing-masing calon memberikan paraf pada setiap lembar DPT yang telah dicetak. Menurutnya, apabila salah satu calon tidak hadir dalam rapat atau tidak mengikuti tahapan tertentu, seluruh proses tetap berjalan dan tetap dianggap sah hingga pelaksanaan pemilihan.
Dalam berita acara yang dibacakan, panitia menetapkan jumlah DPT Desa Damarsi sebanyak 4.869 pemilih, dengan rincian 2.441 pemilih laki-laki dan 2.428 pemilih perempuan. DPT tersebut tersebar di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada hari pemungutan suara 24 Mei 2026.
Mukhlas juga menyampaikan bahwa masing-masing calon diwajibkan menempatkan saksi di 10 TPS. Namun apabila ada calon yang tidak mengeluarkan saksi, proses pemungutan suara tetap sah. Begitu pula saat rekapitulasi di tingkat desa, apabila saksi tidak hadir atau tidak menandatangani berita acara, hasilnya tetap dinyatakan sah sesuai ketentuan.
Di akhir rapat, Mukhlas menegaskan agar seluruh pertanyaan maupun persoalan terkait Pilkades disampaikan langsung kepadanya selaku Ketua Panitia.
“Kalau ada pertanyaan apapun terkait Pilkades, silakan langsung sampaikan ke saya. Jangan ke teman, apalagi ke anak atau istri saya,” tegasnya.(Imam/edy)






