Mabestvnews, Jakarta : Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Dr. Iswadi, menyampaikan gagasan strategis terkait pentingnya penguatan kembali peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Secara khusus, ia mendorong pengembalian kewenangan MPR dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Presiden sebagai bagian dari upaya memperkuat mekanisme checks and balances dalam pemerintahan.
Menurut Dr. Iswadi, dinamika politik dan pemerintahan yang semakin kompleks menuntut adanya sistem pengawasan yang lebih efektif terhadap kekuasaan eksekutif. Ia menilai bahwa perubahan konstitusi pasca reformasi telah menggeser peran MPR secara signifikan, sehingga fungsi pengawasan terhadap Presiden menjadi tidak sekuat sebelumnya. Padahal, dalam praktik demokrasi yang sehat, kekuasaan tidak boleh terpusat tanpa mekanisme kontrol yang memadai.
Pengembalian kewenangan MPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Presiden bukanlah langkah mundur, melainkan bentuk penyempurnaan sistem demokrasi kita. Ini penting agar apabila Presiden melakukan kesalahan atau penyimpangan, ada lembaga yang memiliki otoritas konstitusional untuk memberikan teguran secara resmi, ujar Dr. Iswadi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan posisi Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, melainkan untuk memastikan adanya keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, Presiden memang memiliki legitimasi langsung dari rakyat melalui pemilihan umum. Namun, legitimasi tersebut tetap harus diimbangi dengan akuntabilitas yang kuat.
Dr. Iswadi juga menyoroti bahwa dalam kondisi saat ini, mekanisme pemberhentian Presiden cenderung bersifat sangat berat dan politis, karena harus melalui proses panjang yang melibatkan berbagai lembaga, termasuk Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini, menurutnya, membuat ruang untuk memberikan teguran atau koreksi dini terhadap Presiden menjadi sangat terbatas.
Tidak semua kesalahan Presiden harus berujung pada pemakzulan. Perlu ada mekanisme peringatan atau teguran yang bersifat konstitusional sebelum masuk ke tahap yang lebih serius. Di sinilah peran MPR menjadi sangat relevan, tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penguatan peran MPR juga harus disertai dengan reformasi internal lembaga tersebut, agar tetap independen, profesional, dan tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan politik jangka pendek. Dengan demikian, kewenangan yang diberikan benar benar digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Dr. Iswadi mengusulkan agar wacana ini dapat dikaji secara mendalam melalui forum akademik, diskusi publik, serta proses legislasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ia percaya bahwa perubahan konstitusi, jika diperlukan, harus dilakukan secara hati hati, transparan, dan dengan partisipasi publik yang luas.
Ini bukan sekadar soal mengubah aturan, tetapi tentang bagaimana kita memastikan sistem demokrasi Indonesia semakin matang dan mampu menghadapi tantangan ke depan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Dr. Iswadi berharap para pemimpin bangsa, anggota legislatif, serta masyarakat luas dapat membuka ruang dialog yang konstruktif terkait gagasan ini. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari usulan tersebut adalah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan rakyat.
Dengan adanya penguatan peran MPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Presiden, diharapkan tercipta sistem pemerintahan yang lebih seimbang, di mana setiap lembaga negara dapat menjalankan fungsinya secara optimal demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan demokrasi Indonesia.##