Mabestv.Newsz.id, Mojokerto, cekpos.id – Sidang praperadilan Amir dengan agenda putusan yang digelar di pengadilan negeri (PN)Mojokerto hari ini, Senin (27/4/26) menghasilkan luka dan sakit hati bagi pihak keluarga Amir yang hadir dalam ruang persidangan.
Aroma yang tidak bersahabat tercium dari awal pembacaan hasil pertimbangan hingga keputusan yang dibacakan oleh hakim tunggal yakni Yayu Mulyana, S.H., sangat tidak bisa dimengerti dan didengar dengan baik oleh tamu yang memenuhi ruang persidangan meskipun yang hadir di dalam ruang persidangan sangat tertib dengan tidak menimbulkan suara apapun.
Dengan suara yang begitu kecil dan susah didengar tamu yang ada, kuasa hukum pemohon Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., melontarkan intrupsi agar suara hakim ketua lebih keras lagi. Namun, hakim tetap menyampaikan dengan suara yang sangat tidak bisa didengar dengan baik.
Pada saat kuasa hukum pemohon menyampaikan agar suara hakim ketua lebih keras, Yayu Mulyana, S.H., beralasan bahwa kondisi kesehatannya kurang baik atau sakit, maka suara pembacaan tidak bisa maximal seperti biasanya.
Pada ujung penyampaian hasil keputusan tetap saja suara pembacaan sangat kecil sehingga pemohon meminta ketua majelis hakim mengulang hasil keputusan pengajuan gugatan praperadilan untuk wartawan Amir.
Begitu shok dan kagetnya keluarga Amir, ketika hakim membacakan keputusan ditolaknya gugatan praperadilan untuk Amir.
Begitu hakim mengetok palu pertanda sidang telah selesai, langsung dengan tergesa – gesa meninggalkan meja persidangan dan pada saat bersamaan teriakan dan tangisan dari saudara dan anak kandung amir pun pecah.
Pada saat hakim meninggalkan ruangan persidangan, awak media berupaya meminta steatment, namun hakim mengarahkan untuk ke bidang humas saja.
Namun, ketika mendatangi humaspun steatment dari keputusan sidang praperadilan tidak bisa didapatkan karena menurut security yang berjaga humas lagi mengikuti sidang.
Emosi dan kemarahan tertampak di wajah kuasa hukum Amir yakni Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., beserta Kristiono S.H.
Menurut keterangan kuasa hukum pemohon dengan penyampaian pembacaan keputusan yang kurang jelas tersebut, diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan majelis hakim.
“Maka hari ini adalah persidangan yang paling bobrok di saat orang mencari keadilan. Terlebih dari sekilas yang didengar hakim diduga sama sekali tidak mendengar dan terkesan menghiraukan pendapat dari saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan,” kata Rikha.
Untuk selanjutnya, kuasa hukum akan tetap berjuang mencari keadilan dengan cara lain sampai benar-benar keadilan ditegakkan di Indonesia khususnya yang terjadi saat ini kepada jurnalis Amir.(Tim Media/I’m)