
Mabestv.Newsz.id, SAMPANG – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di wilayah hukum Polsek Banyuates, Polres Sampang. Peristiwa tersebut terjadi di pinggir pantai Dusun Dung Gadung, Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Kamis malam, 23 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban diketahui bernama Zainal (48), warga Dusun Dung Gadung, Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates. Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, korban mengalami luka robek di bagian dahi atau pelipis sebelah kanan hingga harus mendapatkan lima jahitan.
Sementara itu, terlapor berinisial H. Z. bin Marwan (54), yang juga merupakan warga Dusun Dung Gadung, telah diamankan petugas di rumahnya dan saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Sampang guna proses hukum lebih lanjut.
Menurut kronologi kejadian, korban datang ke kantor Polsek Banyuates pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Saat itu, korban baru pulang dari kegiatan di rumah saksi Ustaz Mukti.
Di tengah perjalanan, terlapor diduga tiba-tiba datang dari arah samping dan langsung memukul wajah korban sebelah kanan menggunakan cobek atau gerabah yang terbuat dari tanah liat.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dari lokasi dan hasil penyelidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa serpihan cobek atau gerabah dari tanah liat serta satu kaos lengan pendek warna putih yang terdapat noda darah.
Untuk motif sementara, pihak kepolisian menyebut insiden ini dipicu oleh candaan yang berujung saling mengejek antara korban dan terlapor, hingga akhirnya terjadi aksi pemukulan.
Saat ini, kasus penganiayaan tersebut masih dalam penanganan Polsek Banyuates dan penyidik terus mendalami keterangan saksi maupun barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. (MLDN/IMM)





