
Mabestv.Newsz.id, SAMPANG MADURA – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi dengan menangkap seorang remaja berinisial MR (17) yang diduga merekam dan menyebarkan video bermuatan seksual. Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) malam di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah video call yang direkam layar antara seorang laki-laki dan perempuan viral di media sosial pada Rabu (22/4/2026) sekira pukul 11.00 WIB.
“Video tersebut bermuatan pornografi dan menyebar cepat di wilayah Kecamatan Tambelangan. Setelah menerima informasi, anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” terang Iptu Nur Fajri Alim.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial MR, laki-laki kelahiran Sampang, 5 Mei 2007, yang berstatus belum/tidak bekerja. MR diketahui beralamat di Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Penangkapan terhadap MR dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekira pukul 18.30 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Sampang.
Adapun korban dalam kasus ini berinisial S, perempuan berusia 25 tahun, warga Sampang, Jawa Timur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek VIVO 1918 warna gradasi dominan biru yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.
Iptu Nur Fajri Alim mengungkapkan, modus operandi pelaku adalah membuat, merekam, dan menyebarkan video yang bermuatan seksual. “Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dengan sikap korban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kasat Reskrim menambahkan, Polres Sampang berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan penyebaran konten pornografi yang meresahkan masyarakat.
“Kami imbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum. Jika menemukan hal serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkas Iptu Nur Fajri Alim.(I’m/Mld)






