
Mabestv.Newsz.id, SIDOARJO, – Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Desa Magersari, Kecamatan Sidoarjo pada 10 April 2026. Dalam menjalakan aksinya, pelaku berinisial BBS mengumpulkan BBM subsidi menggunakan sepeda motor dibeberapa SPBU, untuk kemudian dijual kembali kepada pedagang pengecer.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Dechka Rian, menyebut bahwa pelaku beroperasi mulai tengah malam hingga dini hari, sejak tahun 2024. Selain itu, Rian mengatakan, pelaku berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya, guna menghindari kecurigaan petugas pengisian.
Modusnya adalah membeli BBM senilai Rp 100.000 berulang kali di SPBU berbeda dengan menggunakan motor milik pelaku,” ujar Rian, Rabu (22/04/2026). Baca juga: Ratusan Driver Ojol Antre Panjang di SPBU Malang demi BBM Gratis Dalam satu malam, pelaku mampu mengumpulkan 10 hingga 15 jeriken BBM bersubsidi yang kemudian dipindahkan dari tangki sepeda motor dengan menggunakan corong dan ember di rumahnya, dan kembali dijual kepada pedagang BBM eceran. “Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7.500 untuk setiap jeriken kapasitas 25 liter yang dia jual kembali ke pedagang eceran atau Pertamini di wilayah Pagerwojo, Ental Sewu, hingga Sukorejo,” katanya. Rian menyebut, pihaknya menyita barang bukti BBM bersubsidi dengan total 845 liter dari tangan pria berusia 64 tahun itu, yang dipastikan juga tidak memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan niaga BBM bersubsidi.
“Kegiatan tersebut jelas tidak dilengkapi perizinan yang sah. Selain BBM, kami juga mengamankan tiga unit sepeda motor, yang diduga digunakan untuk membeli BBM,” ujar Rian.
Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. “Kami dalami kemungkinan ada pelaku lain dalam praktik ini,” pungkasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.(red/I’m)






