Nias Utara | MabesTV.NewsZ.Id – Pengelolaan Dana Bos SD Negeri 071150 Ombolata, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara menjadi sorotan.
Warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan pengelolaan dana bos di SD Negeri 071150 Ombolata tidak transparan. Mereka menutupi sehingga tidak transparan dan tidak sesuai Juknis.
Kepala Sekolah SD Negeri 071150 Ombolata Agus Petrus Hulu, SPd tidak ada respon saat dikonfirmasi. Sehingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban dari kepala sekolah Agus Petrus Hulu.
Media ini berharap kepada pihak terkait kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nias Utara, Inspektorat Kabupaten Nias Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Agar segera melakukan audit, evaluasi, serta pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran Dana BOS di SD Negeri 071150 Ombolata, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang disahkan pada 30 April 2008, menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, dan akuntabel. UU ini mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
Dana BOS merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan mendukung operasional sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan. Pengelolaannya diharapkan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka dari pihak sekolah guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan serta menghindari polemik berkepanjangan.(***)