Mabestv.Newsz.id, Batu,Jatim – Aparat Polres Batu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Batu.
Seorang pria, SA (39), warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu, diringkus anggota Polres Batu saat berada di kamar kosnya di kawasan Beji, Kecamatan Junrejo.
Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Narkoba, IPTU Bobby Abadi Rustam mengatakan jika dari tangan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 41,75 gram.
“Selain itu, disita juga timbangan elektrik, klip plastik, isolasi bening, toples warna merah muda, serta satu unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelasnya, Jumat (27/03).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati SA di wilayah Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu.
Saat penangkapan, petugas menemukan seluruh barang bukti tersimpan di dalam kamar. Pelaku pun tak berkutik ketika diamankan dan langsung digelandang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan diketahui jika pelaku ini diketahui menggunakan modus ranjau, yakni menaruh barang di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Cara ini dilakukan untuk meminimalisir kontak langsung antara pelaku dan konsumennya,” terangnya.
Selain sebagai pengedar, pelaku juga diketahui merupakan pengguna narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Pelaku terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” tutupnya.(red/Imam)