Mabestv.Newsz.id, Jakarta : Sabtu 21 Maret 2026 – Persidangan lanjutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 23/Pdt.Sus/PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst kembali digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026). Sidang kali ini memasuki agenda penting, yakni tahap pembuktian antara pihak debitor PT Triple Ace dan kreditor PT Bima Sakti Land.
Dalam sidang tersebut, pihak kreditor dari PT Bima Sakti Land menegaskan bahwa mereka telah menyiapkan dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan kepada hakim pengawas. Bukti-bukti tersebut, menurut pihak kreditor, tidak hanya berupa salinan, tetapi juga dokumen asli yang telah diperiksa langsung di persidangan.
“Kami sebagai kreditur sudah menyiapkan bukti secara lengkap, baik asli maupun copy, dan telah diteliti langsung oleh Hakim Pengawas. Kami berharap ada atensi dan objektivitas dalam menilai tagihan kami agar dapat diakui dalam proses PKPU ini,” tutur Harry usai sidang.
Pihak PT Bima Sakti Land juga menyoroti adanya perbedaan dalam kelengkapan dokumen antara kreditor dan debitor. Mereka menilai bahwa dokumen yang diajukan debitor belum cukup kuat karena hanya berupa salinan tanpa pembanding dokumen asli.
“Dari pihak debitur, kami melihat bukti yang diajukan hanya berupa copy tanpa pembanding dokumen asli. Hal ini tentu menjadi catatan penting bagi Hakim Pengawas dalam menilai validitas bukti dan memutus,” ungkapnya kepada awak media.
Atas kondisi tersebut, pihak kreditor menilai posisi debitor menjadi kurang kuat dalam persidangan, terutama jika tidak mampu menghadirkan bukti yang sah dan lengkap.
“Menurut kami, posisi debitur sudah sangat lemah. Sudah seharusnya mereka legowo apabila tidak dapat menunjukkan bukti-bukti asli yang mendukung,” tuturnya lagi.
Selain itu, tim kuasa hukum kreditor juga menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang telah diserahkan dalam persidangan. Mereka menyebut bahwa seluruh aspek penting, mulai dari kronologi perkara hingga dasar hukum tagihan, telah disampaikan kepada hakim pengawas.
“Kami sudah menyerahkan semua bukti-bukti, baik berupa asli dan copynya kepada Hakim Pengawas,” tandas kuasa hukum kreditur.
Di sisi lain, pihak debitor dari PT Triple Ace Corporation memberikan pandangan berbeda terkait pokok persoalan dalam perkara ini. Menurut kuasa hukum debitor, inti masalah bukan pada ada atau tidaknya utang, melainkan perbedaan nilai tagihan yang diajukan.
“Kondisinya adalah perselisihan nilai. Kami mengakui adanya utang kepada PT Bima Sakti Land, tetapi bukan dalam bentuk utang sewa, melainkan utang riil yang sebenarnya,” tutur kuasa hukum PT Triple Ace.
Pihak debitor PT Triple Ace juga menegaskan bahwa mereka tidak hanya memiliki kewajiban kepada satu kreditor saja, tetapi kepada banyak pihak lain yang juga harus diselesaikan dalam proses PKPU secara bersamaan.
“Kami bukan hanya harus bertanggung jawab terhadap Bima Sakti saja, tetapi juga terhadap kreditor-kreditor lain. Jadi kami tidak bisa hanya fokus pada satu pihak,” jelas kuasa hukum debitor tersebut menambahkan.
Selain itu, debitor juga menjelaskan kondisi operasional perusahaan yang menjadi pertimbangan dalam proses penyelesaian utang. Mereka menyampaikan bahwa pengosongan lokasi usaha justru dapat menghambat kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.
“Kalau kami dipaksa untuk mengosongkan, sementara masih ada bahan dan barang di sana, bagaimana kami bisa membayar utang? Justru itu akan menghambat penyelesaian kewajiban kami,” pungkasnya.
Meski demikian, pihak debitor memastikan bahwa mereka juga telah menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada hakim untuk dipertimbangkan dalam proses persidangan.
Sementara itu, hakim pengawas dalam sidang tersebut kembali menegaskan posisi pengadilan yang netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak.
“Hakim Pengawas di sini mengawasi seluruh PKPU, netral tanpa memihak siapapun. Dan selalu saya sampaikan setiap kali saya menjadi Hakim Pengawas, tidak ada uang untuk Hakim Pengawas dan tidak ada uang untuk pengadilan. Jadi semua proses sesuai fakta dan hukum,” tegas Hakim Pengawas kepada para pihak dan awak media.
Hakim Pengawas juga memberikan kesempatan kepada debitor untuk memperkuat bantahan terhadap tagihan yang diajukan oleh kreditor dengan menghadirkan kronologi dan bukti yang jelas.
“Kemudian kita masuk ke dalam penyerahan bukti. Karena dari PT Bima Sakti Land dibantah oleh debitor maka hakim pengawas minta kronologis dan bukti dari debitor yang menjadi dasar debitor membantah tagihan dari PT Bima Sakti Land. Silakan diajukan,” tutur Hakim Pengawas.
Lebih lanjut, hakim pengawas mengingatkan bahwa proses PKPU memiliki mekanisme berbeda dengan perkara kepailitan, terutama dalam hal upaya hukum.
“Kepada para pihak debitor maupun kreditor, dalam proses PKPU itu tidak ada upaya hukumnya. Berbeda dengan kepailitan, kalau dalam kepailitan bukan hakim pengawas yang memutus, tapi majelis hakimnya, ada upaya hukumnya. Jadi apapun nanti yang diputus, itu harus diterima,” tutur hakim pengawas.
Sidang PKPU selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (31/3/2026) dengan agenda penetapan atas perselisihan yang terjadi antara debitor dan para kreditor.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang pencocokan piutang atau verifikasi tagihan dari para kreditor kepada debitor pada Jumat (13/3), hakim pengawas menegaskan di dalam persidangan bahwa pengadilan bekerja secara netral dan tidak memihak kepada pihak manapun.
“Saya sudah sampaikan sejak awal bahwa tidak ada uang kepada hakim pengawas, hakim sekretaris, dan kepada pengadilan. Semua apapun utang atau tagihan yang ada di dalam angka-angka itu, semua untuk kreditor. Jika ada orang pengadilan meminta uang, jangan didengarkan, itu penipuan. Banyak saksinya di sini. Apalagi ini mau lebaran. Bisa konfirmasi langsung kepada saya. Bapak-ibu jangan berpikir, hakim pengawas memihak kepada debitor atau memihak kepada kreditor,” pungkas hakim pengawas.
Ditulis oleh :
( Rachmat.S)

